Layanan Publik

Berbagai layanan yang tersedia di Kecamatan Kandangan

Pengurusan KTP

Layanan pengurusan dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

Pengurusan KK

Layanan pengurusan dan pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Pengurusan IMB

Layanan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Persyaratan Umum

Persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan layanan

Dokumen Pribadi

  • KTP Asli
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Domisili
  • Pas Foto 3x4 (2 lembar)

Dokumen Tambahan

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Surat Keterangan Desa/Kelurahan
  • Dokumen Pendukung Lainnya

Jadwal Layanan

Waktu pelayanan di Kecamatan Kandangan

Hari Kerja

  • Senin - Kamis: 07:00 - 15:00 WIB
  • Jumat: 07:00 - 14:00 WIB

Informasi Tambahan

  • Istirahat: 12:00 - 13:00 WIB
  • Sabtu, Minggu & Hari Libur: Tutup